Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 3 Cara Mengatasi Para Debt Collector, Diungkap Mantan Pelaku

Indra Aditya - Jumat, 12 April 2019 | 13:25 WIB
Ilustrasi debt collector.
istimewa
Ilustrasi debt collector.

Otomania.com - Pernah dapat pengalaman buruk didatangi debt collector?

Enggak perlu adu jotos atau pakai senjata untuk mengatasinya.

Ternyata ada tiga cara untuk membuat debt collector atau mata elang takut.

Bukan sembarangan orang lho, cara ini diungkap langsung oleh seorang mantan koordinator debt collector.

Baca Juga : Debt Collector Berani Rampas Motor, Polisi Tak Segan Tembak di Tempat

Biasanya ia dulu mendapat tugas untuk negosisasi ke pemilik kendaraan roda dua yang telat bayar angsuran.

Wawancara khusus terhadap mantan debt collector ini dilakukan oleh tim Motorplus-online.com

Jadi, sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini tentu kami jaga kerahasiannya.

Ini 3 cara taklukan debt collector tanpa perlu repot.

Baca Juga : Debt Collector Ambil Paksa Mitsubishi L300, Nasibnya Berakhir di Tangan Massa

1. Angkat Telepon

Menurut narasumber, kebiasaan pemilik motor yang nunggak lama kredit adalah takut ditelepon.

Biasanya saat pihak debt collector menagih, si pemilik motor langsung mematikan telepon genggamnya.

"Jadinya, debt collector curiga. Akhirnya, dikejar dengan cara yang enggak diinginkan si pemilik motor," bilang sumber MOTOR Plus.

"Angkat aja telepon. Ngomong baik-baik, ajak ketemuan," jelasnya. 

2. Ketemuan Langsung

Setelah bicara lewat telepon, ajak ketemuan.

Sebagusnya ketemuan di rumah biar santai.

"Rata-rata pengalaman kami, kalau pertemuannya di rumah berakhir asyik. Enggak ada sampai marah-marah," bilang narsumber MOTOR Plus.

3. Cek Perjanjian, Debt Collector Bisa Senyum

Saat bertemu dengan debt collector modalnya brother yang nunggak kredit harus sedikit tahu soal perjanjian.

Itu menyangkut perjanjian dengan pihak leasing.

"Prinsipnya debt collector tidak bisa menyita motor. Penyitaan harus ada surat dari pengadilan," urai sumber MOTOR Plus.

Yang ada mesti tahu brother, kaitannya antara kreditur alias yang kredit motor dan leasing.

"Motor cuma bisa dibawa kembali ke leasing. Si pemilik motor bisa mengantarkannya. Kalau angsuran sudah lunas bisa dibawa kembali. Enggak ada sita," tutup sumber. 

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa