Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Masih ’Gres’ dari Dealer Kecelakaan, Bisakah Diklaim Asuransi?

Indra Aditya - Selasa, 2 April 2019 | 20:20 WIB
Motor baru bisa tercover asuransi
Faisal/GridOto
Motor baru bisa tercover asuransi

Otomania.com - Sebelumnya diberitakan satu unit Yamaha Aerox warna hitam terlibat kecelakaan dalam postingan Instagram @agoez_bandz4.

Kabarnya insiden ini terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.

Sialnya, Yamaha Aerox yang terlibat kecelakaan ini ternyata baru dibeli.

Memang tidak ada informasi apakah korban membeli secara cash atau kredit. 

Jika secara kredit, biasanya disertai dengan jaminan asuransi.

Nah, apakah motor yang baru dibeli bisa diklaim asuransi?

Baca Juga : Yamaha Aerox Apes, Jok Masih Dibungkus Plastik Sudah Bonyok Tergeletak

Niko Kurniawan Bonggoarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengungkapkan jika pembelian secara kredit, konsumen dipastikan tercover asuransi. 

Untuk motor, biasanya pilihan pertanggungan total lost only (TLO).

"Kalau hanya rusak kecil, tentu tidak termasuk dalam pertanggungan ini," jelas Niko. 

Tetapi jika kerusakannya lebih 75 persen dianggap TLO. 

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra menambahkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan oleh pihak asuransi. 

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa