Otomania.com - Penangkapan pelaku pencurian motor dengan pemberatan, dilakukan Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang
Tersangka pencurian motor tersebut adalah Made Calang (38) warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang
Karena melakukan perlawanan, Polisi terpaksa menyarangkan sebutir peluru ke betis kanan tersangka.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya, Rabu (27/3/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga : Beraninya Sama Petani, Pencuri Motor dan Penadahnya Diringkus Polisi
"Penangkapan tesangka berdasarkan laporan korban atas nama Rian Listianto (26), warga Kampung Pendowo Asri," terang Suharto, Rabu siang, dikutip dari tribunlampung.co.id
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 19 Maret 2019, dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada Senin (18/3/2019), sekitar pukul 23.30 WIB, di kantor Koperasi yang berada di Dusun 1, Kampung Sungai Nibung.
Saat itu, sepeda motor dan HP milik korban berada di kantor yang sekaligus tempat korban tinggal.
Baca Juga : Waspada Pencuri Motor-Motor Lawas, Pelaku Masih Keluyuran
Korban baru mengetahui kalau sepeda motor berikut HP miliknya telah hilang, pada Selasa (19/3/2019), sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil.
"Korban terkejut ketika melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang. Lalu korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata HP Oppo A3S warna merah juga hilang," papar Suharto.
Korban mendapati jendela kantor yang sekaligus tempat korban tinggal terdapat bekas dicongkel, yang diperkirakan pelaku masuk melalui jendela tersebut.
Korban berusaha melakukan pencarian namun hasilnya nihil, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.
Baca Juga : Sebuah Laptop Serta Berkas Perkara Raib, Pencuri Gunakan Modus Ini
Berbekal laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya.
Hasil olah tempat kejadian perkara, akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindak tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,” terang AKP Suharto.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah yang merupakan milik korban.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terlibat Curanmor, Petani Asal Sungai Nibung Tulang Bawang Terpaksa Ditembak Polisi,
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR