Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jaminan Fantastis, Mantan Bos Nissan Motors Carlos Ghosn Dibebaskan

Indra Aditya - Rabu, 6 Maret 2019 | 19:30 WIB
Carlos Ghosn mantan bos Nissan resmi bebas bersyarat dengan uang jaminan miliaran
McKinsey&Company
Carlos Ghosn mantan bos Nissan resmi bebas bersyarat dengan uang jaminan miliaran

Otomania.com - Carlos Ghosn, yang mantan bos Nissan Motors akhirnya dibebaskan dari tahanan kejaksaan Tokto, Jepang.

Ini dilakukan setelah permintaan jaksa ditolak pihak Mahkamah Agung Jepang.

"Permintaan kejaksaan untuk memperpanjang masa tahanan Ghosn ditolak Mahkamah Agung Jepang malam ini," ujar salah satu sumber (5/3/2019).

Menjelang ulang tahunnya yang ‪ke 65‬ pada hari Sabtu, Carlos Ghosn akhirnya bisa merayakan ulang tahunnya kembali dengan kebebasannya, meskipun bersyarat.

Baca Juga : Dianggap Berkoalisi Dengan Carlos Ghosn, Greg Kelly Dibebaskan dengan Jaminan

"Sebesar 1 miliar Yen menjadi biaya jaminan pihak Ghosn kepada pihak kejaksaan dan telah ditransfer uang tersebut. Jadi tengah malam ini Ghosn bisa ke luar selambatnya ‪besok pagi‬," tambahnya.

Setelah 107 hari di balik jeruji besi, dimulai dengan penahanannya yang tiba-tiba di bandara Haneda Tokyo, Ghosn dituduh terlibat dalam pelanggaran keuangan.

Pengadilan Distrik Tokyo akhirnya menerima uang jaminan Ghosn sebesar 1 miliar Yen atau kurang lebih Rp 126 miliar lewat pengacaranya yang baru Junichiro Hironaka.

Pengacara Hironaka dengan yakin mengatakan Senin kemarin (4/3/2019) Ghosn bisa segera dilepaskan.

"Saya yakin dalam waktu dekat ini Ghosn dilepaskan," katanya dalam jumpa persnya di klub wartawan asing Jepang (4/3/2019).

Baca Juga : Biasa Mewah, Sekarang Carlos Ghosn Hidup di Ruang Sempit

Meskipun bebas, Ghosn dilarang ke luar negeri dan dilarang memasuki area rumahnya dan bekas kantornya dan dilarang keras merusak atau bahkan menyentuh dokumen terkait dengannya dalam kasus keuangan yang menjeratnya.

Upaya Ghosn ke luar negeri harus dengan surat ijin khusus dari pihak kejaksaan Jepang.

Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS : Mahkamah Agung Jepang Setujui Pembebasan Bersyarat Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa