Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngobrol Sambil Riding Berbahaya, Bisa Kena Denda Bahkan Dipenjara

Parwata - Rabu, 20 Februari 2019 | 12:20 WIB
Ilustrasi pengendara ngobrol di jalan raya
IG: @yadisutela
Ilustrasi pengendara ngobrol di jalan raya

Otomania.com - Masih seringkali kita temui di jalanan, dua pengendara motor saling ngobrol sembari riding.

Kelakuan tersebut pastinya bikin jengkel, karena dapat membahayakan pengendara lain juga mereka.

Menurut Andry Berlianto, Instruktur Safety Rifat Drive Labs (RDL), mengobrol di jalan sambil berkendara sangat berbahaya, karena dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara.

"Mengobrol itu tidak dilakukan di jalan, karena jalan raya bukan tempat untuk mengobrol. Ketika dua motor berdampingan dan saling mengobrol, itu kan menghabiskan badan jalan, sehingga pengendara di belakang dapat terganggu," ucap Andry, dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Anti Pegal, Lakukan Cara Ini Untuk Setang Motor Honda CBR250RR

Ia menyebut, kelakuan tersebut bukan hanya membahayakan pengendara lain tetapi juga pengendara itu sendiri.

Senada dengan Andry, AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota menyebut berkomunikasi di jalan harus menggunakan alat bantu interkom.

"Itu mengganggu konsentrasi di jalan. Kalau mau ngobrol, ya berhenti atau pakai interkom sesama rider, jadi jalan nggak masalah," ucap AKBP Harry.

Baca Juga : Bahaya yang Mengintai, Pegangan Handle Belakang Saat Bonceng Motor

Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Sudah jelas kan, jadi mengobrol sambil mengemudi di jalan raya itu dilarang dan berpotensi mendapat hukuman, jangan dilakuin ya!

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa