Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui kedua pelaku berbagi peran satu sama lain. HI bertugas menggasak motor yang akan dicuri, sedangkan AI memantau situasi.
Baca Juga : Jasa Marga Akan Lakukan Contraflow di Tol Bandara, Ada Apa Ini?
“Modus operandinya yang satu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, sampai menghidupkan kendaraan korban. Pelaku yang satu tugasnya mengawasi keadaan di sekitar TKP saat beraksi,” jelas Iver.
Hanya dalam waktu tiga jam setelah beraksi, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Buser Polsek Tambora.
Bahkan, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa motor Honda Beat dan satu buah kunci letter T. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Datang dari Banten Naik Kereta, Dua Pelaku Curanmor Sengaja Beraksi di Tambora karena Alasan Ini,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR