Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Boleh Masuk Jalan Tol? Tenang, Regulasinya Sedang 'Dimasak'

Indra Aditya - Selasa, 29 Januari 2019 | 19:00 WIB
Pemotor masuk jalan tol
Instagram.com/infokejadiansemarang
Pemotor masuk jalan tol

Otomania.com - Pemerintah sedang membahas regulasi terkait rencana sepeda motor diizinkan masuk jalan tol, seperti yang dijelaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Menurut dia, sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol karena sebelumnya hal itu telah diterapkan di Tol Suramadu di Jawa Timur dan Tol Mandara di Bali.

"Secara regulasi memungkinkan, seperti di Suramadu dulu ada roda dua, di Bali juga ada di Mandara. Tapi itu jembatan, kalau jalan tol sedang dibahas," ujar Basuki saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga : Jangan Asal Pijet, Bunyikan Klakson Juga Ada Etikanya Lho Bro!

Dia mengatakan, lembaga yang tengah membahas rencana itu antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Salah satu yang dibahas sekarang ini adalah ketahanan dan kemampuan seseorang mengendarai motornya saat melintasi jalan tol.

"Misalnya orang dari Bandung lewat Tol Cisumdawu, dia bekerja di Kertajati naik motor. Itu harus difasilitasi, sedang dikaji berapa lama orang bisa naik motor. Mobil saja berapa jam harus istirahat," ucap Basuki.

Baca Juga : Rawan Bikin Luka, Begini Cara Siasati Standar Tegah Yamaha Lexi

Untuk diketahui, usulan memberi akses bagi pengendara sepeda motor bisa menggunakan jalan tol dilontarkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada Minggu (27/1/2019) di Jakarta.

Dia mengimbau kepada pemerintah agar menyediakan jalan khusus untuk kendaraan roda dua di jalan tol. Hal ini dinilai sebagai wujud persamaan hak sesama warga negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bahas Regulasi Sepeda Motor Masuk Jalan Tol",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa