Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Buat SIM Baru, di Tahun 2019 Segini Biayanya

Indra Aditya - Jumat, 25 Januari 2019 | 18:50 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

Otomania.com - Untuk sebagian orang membuat Surat Izin Mengemudi jadi momok yang cukup menakutkan.

Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.

Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.

Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?

Baca Juga : Praktik Uji SIM Sering Dianggap Sulit, Polisi Beri Kisi-kisi Ini

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

Baca Juga : Bukan Kaleng-kaleng, Ban Bisa Pengaruhi Konsumsi BBM, Simak Faktanya

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa