Baca Juga : Ih.. Ngeri! Ada Mayat Terapung Di Sungai Bersama Honda Supra
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah delapan kali beraksi di Kota Bandung," ujar dia.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga beraksi sendiri, tidak seperti pada kasus curas pada umumnya yang melibatkan joki. Seperti di Jalan Aceh, BKR, Soekarno Hatta hingga Buahbatu.
"Dia pemain tunggal. Jadi setiap beraksi, dia seorang diri yang mengendarai sekaligus yang mengambil barang korbannya," kata Rifai.
Ii dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) ke-2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Pembegal yang Mengakibatkan Korbannya Dirawat di RS Akhirnya Diringkus,
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | tribunews.com |
KOMENTAR