Otomania.com - Sudah lumrah kenaikan harga kendaraan dilakukan oleh para produsen otomotif di awal tahun, tidak terkecuali PT Toyota Astra Motor (TAM).
Hal itu dikarenakan pajak kendaraan bermotor yang dikoreksi setiap tahunnya.
Selain itu faktor kenaikan harga juga bisa beragam, mulai dari ongkos produksi, logistik, pajak BBN, dan lainnya.
Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing TAM mengatakan, kenaikan diberlakukan untuk seluruh model kendaraanya.
Baca Juga : Fitur Toyota Veloz 2019 Manjain Penumpang Banget, Yuk Diintip Dulu
"Semua model, kalau ditanya kenaikan berapanya itu tergantung BBN (biaya balik nama) masing-masing model ya," ujar pria yang akrab disapa Soerjo ini saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).
"Bukan hanya Toyota saja, tapi semua pabrikan juga seperti itu," imbuhnya.
Lantas, seberapa besar kenaikan harga yang diterapkan Toyota untuk produknya di awal tahun 2019 ini?
"Kalau normalnya sih di bawah 5 persen (kenaikan harganya)," tutup Soerjo.
Baca Juga : Toyota Camry Hybrid Paling Laris di Indonesia, Sampai 20 Unit Sebulan
Dari data yang diperoleh, rata-rata kenaikan produk Toyota CKD (completely knock down) di rentan Rp 1 juta sampai Rp 4 juta.
Sedangkan untuk produk CBU (completly built up) tingkat kenaikan berbeda, yang mendapatkan variasi penyesuaian mulai Rp 3 juta hingga Rp 25 juta.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR