Polisi pun menembakkan timah panas kepada kaki Bais karena akan menabrakkan motornya ke arah petugas.
Sedangkan Dendy melarikan diri dan masih terus diburu petugas.
Bais mengaku kepada petugas sudah beraksi menggasak sepeda motor sebanyak lima kali dengan modus tersebut.
"Ada tiga unit sepeda motor yang ditemukan di kos-kosan milik tersangka," ucap Ferdy.
Akibat perbuatannya, Bais terjerat pasal 363 KUHP atas tuduhan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ringkus Maling Berkedok Tukang Nasi Goreng Keliling di Pamulang,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR