Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apes Bener, Niat Jual Motor Curian Via Media Sosial, Malah Kena Jebak

Parwata - Senin, 7 Januari 2019 | 17:30 WIB
Barang bukti motor curian di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).
TribunJakarta.com/ Novian Ardiansyah
Barang bukti motor curian di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).

Otomania.com - Satu pelaku curanmor berinisial MAS dibekuk usai menawarkan motor hasil curiannya di media sosial.

Pemuda pengangguran itu tak menduga bahwa orang yang berniat membeli motor curiannya itu adalah orangtua korbannya yang telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Joko Handono mengatakan MAS berhasil dibekuk di halaman minimarket kawasan Joglo, Kembangan, pada Jumat, (4/1/2019) sekitar Pukul 23.30 WIB setelah dipancing untuk bertransaksi.

Baca Juga : Speed Off-Road Berduka, Kemal Agusmula Bachrie Meninggal Dunia

"Jadi sehari setelah mereka merampas motor di kawasan Kembangan, tersangka diketahui menawarkan motor korban secara online melalui facebook dengan akun group Info Balap Liar Serpong dengan harga Rp 1.800.000," kata Joko dalam keterangannya, Senin (7/1/2019).

Dari tangan tersangka, ujar Joko, pihaknya menyita motor Honda Beat, satu lembar surat pengantar leasing, satu lembar fotokopi BPKB dan fotokopi STNK motor Honda Beat atas nama Syahroni.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Dimitri Mahendra mengatakan kasus curanmor ini berawal ketika MAS bersama rekannya JY merampas motor yang saat itu dikendarai anak dibawah umur di Jalan Raya Joglo pada Rabu (2/1/2019) sekitar jam 21.30 WIB.

Baca Juga : Vario Oleng Karena Ayah Ngantuk, Anak Tewas Mengenaskan Terlindas Truk

‎"Modus operandi tersangka ini dengan memepet korbannya dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih di bawah umur dengan kalimat bernada ancaman‎," kata Dimitri.

Dimitri mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu JY yang ikut beraksi dalam perampasan motor tersebut.

Baca Juga : Speed Off-Road Berduka, Kemal Agusmula Bachrie Meninggal Dunia

‎"Kami masih memburu tersangka JY. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Dimitri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Niat Jual Motor Curian di Media Sosial, MAS Malah Dijebak Korbannya,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa