Otomania.com – Seorang pelaku perampasan motor berinisial MAS diciduk anggota Polsek Kembangan setelah melakukan aksinya dengan memperdayai korban yang masih dibawah umur.
Pelaku diringkus setelah kedapatan menjual hasil curiannya di media sosial.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan peristiwa itu terjadi ketika korban bersama saksi, mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Joglo Kembangan Jakarta Barat, Rabu (2/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB.
Namun ditengah perjalanan, tiba-tiba korban dipepet dua orang pelaku yang diketahui berinisial MAS dan JY.
Tersangka MAS yang mengemudikan sepeda motor, sempat menyuruh korban berhenti.
"Karena tidak mau berhenti, tersangka MAS memukul korban dengan menggunakan topi, hingga akhirnya menghentikan sepeda motornya. Pada saat berhenti, tersangka JY langsung merebut sepeda motor korban, lalu diambil alih temannya," kata Joko, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2018, Tercatat 154 Kasus Curanmor di Kota Bekasi
Selanjutnya korban bersama saksi diajak ke sebuah tempat yang sepi.
Mereka lalu diturunkan di lokasi dan diancam JY agar tidak berbuat macam-macam apabila tidak ingin ditembak dengan senjata api.
"Modusnya tersangka memepet dan kemudian menakut-nakuti korban yang masih dibawah umur dengan kalimat bernada ancaman `gua tembak lo' dan kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang dikendarai korban," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pada keesokan harinya, diketahui sepeda motor korban dijual para pelaku melalui Facebook dengan akun grup Info Balap Liar Serpong
"Sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 1,8 juta dan untuk transaksi dilakukan di daerah Jombang, Tangerang Selatan," katanya.
Mengetahui informasi tersebut, pelapor yang merupakan orangtua korban, memposting perkara tersebut di Facebook.
Baca Juga : Sadis dan Tanpa Ampun Sama Korban, Gerombolan Begal ABG Bikin Resah
Setelah memastikan kepada korban dan saksi jika foto yang diterima adalah pelaku, pelapor berkoordinasi dengan Polsek Kembangan.
"Tersangka MAS kami amankan di Alfa Midi di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara untuk tersangka JY, kami masih memburunya," kata Dimitri.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, satu lembar surat pengantar leasing dari PT Federal International Finance dan satu lembar fotokopi BPKB dan fotokopi STNK sepeda motor Honda Beat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Melalui Akun Facebook,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR