Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beraninya Sama Petani, Pencuri Motor dan Penadahnya Diringkus Polisi

Parwata - Minggu, 6 Januari 2019 | 20:00 WIB
Begini Modus Spesialis Pencuri Motor di Kediri yang Diringkus Polisi, Termasuk 3 Penadah
pixabay
Begini Modus Spesialis Pencuri Motor di Kediri yang Diringkus Polisi, Termasuk 3 Penadah

Otomania.com - Seorang tersangka spesialis pencuri motor milik petani di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditangkap polisi.

Petugas juga meringkus tiga orang yang bertindak sebagai penadah motor hasil curian.

Empat tersangka pencuri dan penadah motor hasil curian telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kediri, Sabtu (5/1/2019).

Tersangka spesialis pencuri motor atas nama Andri Widodo (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Gak Jadi Ada Dua, Quartararo Tinggalkan KYT, Espargaro Masih Andalan

Sedangkan tiga orang yang menjadi penadahnya masing-masing, Kristoporus (23) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Dua penadah lainnya Wiyono (57) dan Nur Imam (55) keduanya warga Desa Nambaan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Dari catatan polisi, Andri Widodo sudah tiga kali mencuri motor milik Misdiono, Ahmad Sofian dan Kardiman.

Pemilik motor yang merupakan petani itu kehilangan motornya saat berada di sawah.

Motor yang diincar tersangka milik para petani yang diparkir di areal persawahan. Saat pemiliknya lengah ke sawah, motornya dibawa kabur pelaku.

Baca Juga : Gara-Gara Tol Trans Jawa Gratis, Penumpang Bandara Semarang Drop

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka beraksi mencur motor yang kunci kontaknya tertinggal di motornya.

Tiga motor yang dicuri masing-masin motor Honda Grand, Yamaha Jupiter dan Suzuki Smash.

Motor Jupiter tanpa plat nomor kemudian dijual pelaku kepada Kristoporus seharga Rp 800.000.

Baca Juga : Tampil Seksi! Vanessa Angel Pose Di Atas Motor Mungil Unik Ini

Sedangkan Suzuki Smash dijual Rp 450.000 kepada Wiyono dan Honda Grand dijual kepada Nur Imam seharga Rp 300.000.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Begini Modus Spesialis Pencuri Motor di Kediri yang Diringkus Polisi, Termasuk 3 Penadah

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa