Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Sistem Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang Per Hari Ini

Parwata - Rabu, 2 Januari 2019 | 11:19 WIB
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018).
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan yang melintas saat uji coba sistem ganjil genap di Pintu Tol Kunciran 2, Tangerang, Banten, Senin (16/4/2018).

Otomania.com - Jangan kaget, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta memang memperpanjang sistem ganjil-genap mulai Rabu (2/1/219).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Ruas jalan yang diberlakukan Dalam pergub yang diteken Anies, aturan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca Juga : Begini Performa Pagar Jalan Roller Barrier, Minimalkan Kecelakaan

Waktu pemberlakuan Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dievaluasi tiap tiga bulan

Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.

Namun, kebijakan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. "Kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies, Senin (31/12/2018).

Anies menyampaikan, pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.

Plang aturan ganjil-genap di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (01/08/2018).(KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI)
Plang aturan ganjil-genap di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (01/08/2018).(KOMPAS.com/-DEAN PAHREVI)

"Bisa (ada perubahan), seperti peraturan apa pun, kan, juga bisa begitu. Aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kami review," katanya.

Baca Juga : Emak-emak Ngamuk, Batu Besar Mendarat di Kaca Depan Honda Jazz

Dinilai efektif tambah pengguna angkutan umum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, aturan ganjil-genap dilanjutkan karena kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

Di samping itu, aturan ganjil-genap juga meningkatkan kecepatan kendaraan bermotor.

"Peningkatan jumlah penumpang bus transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan ganjil-genap setelah Asian Para Games 2018," kata Sigit.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Selasa (18/12/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Selasa (18/12/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap perpanjangan sistem ganjil-genap bisa semakin mendorong warga untuk beralih menggunakan transportasi massal.

Dengan demikian, target waktu tempuh rata-rata 30 kilometer per jam di ruas jalan utama pada saat jam sibuk bisa tercapai.

Baca Juga : RX-King Kalah Pamor Dibanding Bebek Ini di Makassar, Sentuh Rp 25 Juta

Apalagi, kebijakan ganjil-genap ini juga didukung dengan rencana beroperasinya transportasi umum moda raya terpadu (MRT) fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI pada Maret 2019 dan pengembangan angkutan umum terintegrasi yang disebut Jak Lingko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang Mulai Hari Ini",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa