Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kernet Truk Cari Bonus, Modus Tuduh Korban Aniaya Adiknya Buat Gasak HP

Indra Aditya - Kamis, 13 Desember 2018 | 13:10 WIB
Kernet pakai modus tuduh korban pukuli adiknya
Warta Kota
Kernet pakai modus tuduh korban pukuli adiknya

Otomania.com – Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasi menangkap pelaku penipuan setelah sebelumnya beraksi membawa kabur ponsel milik korban.

Pelaku, AS (33), selama ini berprofesi sebagai seorang kernet truk.

Ia melakukan kejahatan untuk menambah penghasilanya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku bersama rekannya berinisal R mendatangi dua korban yakni JKO dan MA saat keduanya berada di depan Hotel Kristal di Jalan Tarogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada awal Desember lalu.

AS datang dengan wajah galak dan langsung menuduh korban telah memukuli adik pelaku.

Baca Juga : Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan

Korban yang merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan, sempat mengelak.

Namun, pelaku dan rekannya terus mendesak hingga membuat korban ketakutan.

"Pelaku tiba-tiba datang dan menuduh korban dan marah-marah. Korban ini ketakutan," ungkap Andi, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Kemudian, AS mengajak korban JKO berkeliling menggunakan sepeda motor.

Sebelum mengajak korban JKO, tersangka juga sempat meminta ponsel milik MA dan menyuruhnya menunggu di TKP.

Selanjutnya, kedua tersangka menurunkan korban JKO di pinggir jalan dan meminta HP miliknya.

Baca Juga : Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp

Karena merasa takut, korban menyerahkan handphone kepada kedua tersangka dan langsung pergi.

Tersangka AS menjual HP hasil kejahatannya kepada tersangka HA als G di sekitar daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya, kini, telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan.

Sedangkan satu pelaku lainnya, R, saat ini masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 7 (tujuh) unit HP diduga hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 378 KUHP dan HA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kernet Pakai Modus Tuduh Korban Pukuli Adiknya untuk Gasak Ponsel, http://wartakota.tribunnews.com/2018/12/12/kernet-pakai-modus-tuduh-korban-pukuli-adiknya-untuk-gasak-ponsel.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa