Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Wacana Blokir STNK Penunggak Pajak Bakal Dimulai Awal 2019

Parwata - Selasa, 11 Desember 2018 | 13:17 WIB
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

(BACA JUGA: Versi Baru Bakal Hadir, Penjualan Daihatsu Xenia Lancar Jaya)

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa