Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
(BACA JUGA: Versi Baru Bakal Hadir, Penjualan Daihatsu Xenia Lancar Jaya)
- Pasal 114
1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR