Para santri yang berasal dari Pondok Pesantren Miftahul Huda itu baru saja menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid di Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pada saat melintas di flyover dan kondisi jalan berbelok serta menurun, kendaraan tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan sebelah kiri.
Tiga santri bernama Syaif Ali Maulana (14), Mahmud Hanafi (16 ), dan Sofyan (15) meninggal dunia.
(BACA JUGA: Prihatin, Dua Hari Belum Siuman, Wanita Korban Jambret Bermotor Kritis)
Sedangkan 20 penumpang lainnya mengalami luka.
Polres Metro Tangerang menetapkan sopir mobil pikap, Rizki Fahmi Adzim, sebagai tersangka.
Rizki dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 ayat 1 juncto Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyesalan Sopir Mobil Pikap yang Angkut Puluhan Santri di Tangerang"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR