Otomania.com - Ruas Tol Sragen-Ngawi yang menjadi bagian dari Tol Solo-Ngawi resmi dibuka Presiden Joko Widodo, (28/11/2018).
Setelah tol Sragen-Ngawi ini diresmikan, lantas berapa besaran tarif yang harus dibayar pengguna jalan tol ini?
Sebagaimana informasi dari keterangan tertulis PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), besaran tarif yang berlaku untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 1.000 per kilometer.
Sementara tarif golongan II dan III Rp 1.500 per kilometer.
(BACA JUGA: Ada Lagi Tangki Bensin Daya Muat Besar, Yamaha NMAX Full Tank 9 Liter)
Adapun untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenai tarif Rp 2.000 per kilometer.
Penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 897/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Dibukanya ruas Tol Sragen-Ngawi yang merupakan tahap ketiga dari pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi secara keseluruhan akan memangkas waktu tempuh masyarakat hingga 50 persen.
Apabila sebelumnya rute Solo-Madiun ditempuh dengan waktu 2,5-3 jam, kini bisa kurang dari 1,5 jam.
(BACA JUGA: Layak Dipertimbangkan, Ninja 250 SL Seken Sudah Rp 20 Jutaan)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR