Otomania.com - Sepasang kekasih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, karena perbuatannya diduga berbuat mesum dalam mobil bergoyang.
Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan sejak MR dan NH diamankan, Rabu (21/11/2018) sore lalu. Kini, keduanya terjerat kasus dugaan perbuatan asusila di muka umum.
"Berdasarkan hasil penyidikan, betul MR dan NH telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, melalui sambungan telepon, Jumat (23/11/2018).
Herly mengungkapkan MR dan NH dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum.
"Kami kenakan Pasal 281 Ayat 1 dan 2," sambungnya.
Pasal tersebut berbunyi (1): barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
(BACA JUGA: Merdunya Suara Burung Juara, Bikin Toyota Fortuner Rela Ditukar Guling)
Sementara ayat (2) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Atas perbuatan itu keduanya diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Diketahui, polisi berhasil menangkap basah MR dan NH yang diduga berbuat mesum dalam mobil Avanza putih di Jl Tun Abdul Razak, Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (21/11/2018) sore lalu.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR