Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sang Calon Digoda Terus, Pembalap Motor Bacok Pegawai Imigrasi

Parwata - Kamis, 22 November 2018 | 13:30 WIB
Pelaku pembacokan Rifaldi Valentino Baria alias Faldy (kaos merah) didampingi oleh Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau dan Kanit Res Polsek Oebobo Ipda I Komang Sukamara saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo pada Rabu (21/11/2018)
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pelaku pembacokan Rifaldi Valentino Baria alias Faldy (kaos merah) didampingi oleh Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau dan Kanit Res Polsek Oebobo Ipda I Komang Sukamara saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo pada Rabu (21/11/2018)

Otomania.com - Seorang pembalap motor asal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang pegawai di Kantor Imigrasi Kupang. 

Adalah Ellyas Maks Reme, seorang pegawai di Kantor Imigrasi Kupang menjadi korban penganiayaan, Sabtu (17/11/2018) sekitar pukul 07:00 WITA di depan ATM BCA di samping Toko Borneo Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. provinsi NTT.

Pelakunya adalah pembalap motor Kota Kupang yang bernama Rifaldi Valentino Baria alias Faldy.

Berdasarkan info dari Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau melalui Kanit Reskrim Ipda I Komang Sukamara mengungkapkan kejadian pembacokan itu dipicu terbakar cemburu tersangka Faldy karena korban Elyas Maks Reme mengganggu Fika Maya Erlani.

Fika Maya Erlani adalah pacar tersangka Faldy yang rencananya akan dinikahi.

"Latar belakangnya cemburu karena pacar pelaku sering diganggu oleh korban," ungkap Komang saat jumpa pers kasus ini di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Rabu (21/11/2018),

Komang menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka yang membuat aplikasi pesan ganda pada WA pacarnya mendapati korban dan kekasihnya diam-diam menjalin hubungan asmara di belakangnya saat berlibur ke Lombok.

Karena cemburu, tersangka berusaha mendatangi korban, Sabtu (17/11/2018) pagi di kantor Imigrasi Penfui Kupang untuk melampiaskan amarahnya. 

(BACA JUGA: Rezeki Pemulung, Ada Moge Kawasaki Z1000 Di Tempat Sampah)

Namun, saat itu tidak mendapati korban di tempat itu.

Tersangka kemudian membuat janjian dengan korban dan mereka bersepakat untuk bertemu sekitar pukul 07:00 Wita di depan Toko Borneo Kuanino.

"Ketika tersanga tiba di depan Toko Borneo, korban telah lebih dahulu berada di sana. Tersangka yang sudah menyiapkan parang sumba di jok mobilnya ketika turun langsung menghunuskan parangnya dan langsung melakukan penganiayaan membabi buta ke arah korban," jelas Komang.

Tebasan parang tersangka sempat mengenai helm korban.

Tersangka lalu membacok korban dan mengakibatkan luka robek menganga pada punggung dan telapak tangan kiri korban.

Korban yang terdesak pun sempat menangkis ayunan parang dan mengenai tangan kiri korban sehingga mengalami luka.

Akibat mengalami pendarahan, korban kemudian langsung dilarikan ke IGD RSUD Prof. Johannes Kupang oleh seoarang saudara pelaku, Deny Rupiasa sedangkan tersangka meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.

Komang menuturkan, perselisihan antara tersangka pelaku dan korban bukan baru terjadi kali ini.

(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Valencia Hari Kedua, Valentino Rossi Keteteran Dari Juniornya)

Pasalnya pada tahun 2017 lalu, kekasih tersangka pelaku yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggu negeri di Kupang ini pernah menjalin hubungan rahasia dengan korban yang merupakan teman akrab pelaku.

Ketika hubungan terlarang antara keduanya diketahui oleh pelaku, saat itu sempat terjadi perselisihan namun akhirnya diselesaikan dengan jalan damai.

"Sekitar enam bulan lalu sudah pernah ada perselisihan dan saat itu pelaku sudah sempat tempeleng korban dan memperingatkan korban. Saat itu pihak pelaku dan korban sepakat berdamai. Tapi ini diulang lagi," ujar Komang.

(BACA JUGA: Dibuang Gitu Saja, Puluhan BPKB Asli Teronggok Di Kolong Jembatan)

Namun setelah dinasihati keluarganya, tersangka pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, sementara korban masih di opname di RSUD Prof. Johannis Kupang.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sedangkan barang bukti berupa satu bilah parang sumba, pakaian saat kejadian dan helm milik korban juga telah diamakan kepolisian.

"Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kita saat ini sedang pemberkasan dan menunggu untuk kirim berkas ke kejaksaan," ujar Komang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembalap Motor Asal Kupang Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Kronologisnya

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa