Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kayak Sinetron Azab, Kepala Desa Tarik Pungli Truk, Mendekam Dan Sakit-Sakitan

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 17 November 2018 | 10:00 WIB
Ilustrasi pungutan liar ke sopir truk
Tribun Jateng
Ilustrasi pungutan liar ke sopir truk

Otomania.com - Pungutan liar (pungli) selalu menghantui para sopir truk.

Oknumnya dari macam-macam golongan, bahkan tak jarang dari pejabat pemerintahan.

Ini yang terjadi di Wonosari, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Pelaku pungli yakni Muh Yasin hasyim yang menjabat Kepala Desa Wonosari sendiri dan selalu meminta 'jatah' ke sopir truk galian C.

(BACA JUGA: Canggih, Cegah Pungli dan Percepat Prosedur, Uji KIR Bakal Pakai Barcode)

Para sopir harus menyetorkan uang setiap melintas di Desa Wonosari.

Yasin pun jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/11) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono, Kamis (15/11).

Kasus ini mirip-mirip sinetron azab. Sebab, selain menjalani penahanan, Yasin juga diperiksa petugas Puskesmas Sooko.

(BACA JUGA: Bawa-Bawa Nama Organisasi, Preman Pungli Raup Rp 60 Juta Sebulan)

Yasin disebut mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah.

Meski begitu, Yasin tetap ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.

Agus menjelaskan, Yasin telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018.

Dia mematok harga Rp 4000 sampai Rp 5000 tergantung ukuran kendaraan truk.

(BACA JUGA: Aksi Pungli Masuk YouTube, Oknum Polisi Pungli Diciduk Propam)

"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil dari uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Dalam kurun waktu dua tahun dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.

"Totalnya dia mendapat 1,718 milyar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.

Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.

Editor : Iday
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa