Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebangetan, Puluhan Motor 2-Tak Kompak Ganti Knalpot Pakai 'TOA'

Irsyaad Wijaya - Jumat, 16 November 2018 | 09:30 WIB
Segermobolan anak muda konvoi sambil geber motor
Instagram/@radja_tawa
Segermobolan anak muda konvoi sambil geber motor

Otomania.com - Biasanya modifikasi knalpot motor 2-tak dengan menggantinya agar suara sedikit berisi.

Tapi modifikasi sekelompok pengendara motor ini agak nyeleneh.

Contohnya seperti aksi segerombolan pemotor yang rata-rata memakai jenis 2-tak ini.

Nampak paling depan, Yamaha RX-King dan di belakangnya diikuti motor 2-tak jenis bebek lainnya mengganti knalpot aneh.

(BACA JUGA: Sadis, Ini Asal Muasal Knalpot Titanium Bisa Punya Warna Pelangi Cantik)

Sebab mereka memotong knalpot aslinya tepat dibagian gembung atas dan menyambungnya dengan 'TOA' alias speaker besar.

Ditambah lagi, mereka berpawai di jalanan dan menggeber-geber secara serentak.

Aksi ini terindikasi berada di Wonosobo, Jawa Tengah jika melihat dari pelat nomor sari salah satu motor.

Akibat dari aksi ini bukan hanya menimbulkan polusi suara, tapi juga asapnya mengganggu.

(BACA JUGA: Modal Muffler Mobil Rp 50 Ribuan, Suara Knalpot CBR150R Empuk)

Mengganti knalpot motor yang berakibat polusi suara termasuk pelanggaran hukum.

Sebab sudah ada aturan yang mengaturnya.

Pertama

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua

Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Simak saja videonya di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Mereka pada ngapa yak???? Fogging kah..??? ..... ..... Yuk Follow @ngakak_99 @eyang_ngakak

A post shared by Radja_tawa (@radja_tawa) on

 

Editor : Iday
Sumber : Instagram/@radja_tawa

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa