Sebagai aktivis, Devi menuliskan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak pelaku tindak pidana yang belum berumur 12 tahun tidak boleh boleh diproses secara hukum.
“Tapi akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, sehingga pada tanggal 6 November 2018, DAF diserahkan kepada Pemerintah Kota Pontianak,” tulis Devi.
Menurutnya Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial sudah harus berani menerapkan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak untuk kasus DAF.
“Ibunya harus dicabut hak pengasuhannya. Sebab ibunya sebagai orangtua tunggal anak tidak cakap melakukan pengasuhan dengan menempatkan anaknya sebagai pelaku kriminal,” tulis Devi.
(BACA JUGA: Khairul Kebingungan, Motor Sport yang Dicuri Tiba-Tiba Kembali Plus Surat dari si Maling)
“Setelah hari ini bertemu ibunya di ruang Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Barat, justru semakin memperjelas buruknya perlakuan seorang ibu pada anak,” tulis Devi lagi.
DAF selama ini telah diiperalat untuk memuluskan semua aksi kriminalitas sang ibu.
Devi menilai DAF gadis kecil yang yang cukup cerdas di usianya dikendalikan sang ibu untuk untuk aksi kejahatan yang cukup beresiko bagi keselamatan dirinya sebagai seorang anak.
Sebab pencurian motor sering berakhir dengan aksi brutal massa dengan pembakaran motor beserta orangnya.
(BACA JUGA: Kebangetan Romantis, Sepasang Kekasih Kompak Jadi Maling Motor)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR