Biasanya, mereka bertiga berhasil menggasak motor yang masih ditinggali kunci saat berada di tempat parkir umum atau kos-kosan.
Selain itu, mereka bertiga pun nekat mencuri dengan cara mengangkut langsung motor yang diincarnya.
"Kemudian, hasil dari curian motor itu dijual para tersangka melalui situs jual-beli online. Biasanya, motor hasil curian itu dibanderol dengan harga Rp 1.5 juta - Rp 2 Juta oleh para tersangka," jelas dia.
Sementara itu, Plt Kasatreskrim Polres Tegal Kota, Iptu Slamet Sugiharto memperkirakan bahwa para tersangka itu sudah lama beroperasi mencuri motor.
(BACA JUGA: Tengok Pohon Sukun, Uang Rp 200 Juta Raib Digondol Maling Modus Pecah Kaca)
Sebab, dia meyakini bahwa masih banyak TKP lainnya yang telah menjadi target para tersangka ini.
Adapun dari hasil penyidikan lebih lanjut, kata Slamet, barang bukti berupa motor yang berhasil disita ada sebanyak enam unit.
Dia meyakini, barang bukti motor lainnya masih disembunyikan para tersangka atau bahkan beberapa di antaranya berhasil dijual.
"Kemungkinan masih banyak motor lainnya yang disembunyikan tersangka. Kami memang masih melakukan penyidikan lebih lanjut soal ini," jelas Slamet.
Atas kejadian ini, para tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR