Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngambek Kena Tilang di Operazi Zebra 2018, Pria Ini Caci Maki Polisi Lewat Facebook

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 18:00 WIB
HN (tengah) akhirnya dijemput Polisi
Andri M Dani/Tribun Jabar
HN (tengah) akhirnya dijemput Polisi

Polisi memperlihatkan barang bukti screen shot
Andri M Dani/Tribun Jabar
Polisi memperlihatkan barang bukti screen shot

Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa SIM/STNK, tak menggunakan helm, dan kondisi sepeda motornya protolan (tanpa bodi, sepatbor, dan tanpa pelat nomor).

Kemudian HN menumpahkan kekesalannya karena ditilang polisi di akun Facebook-nya dengan bahasa yang kasar, bernada caci-maki terhadap polisi, dan terkesan provokatif.

“Tentu hal tersebut bisa menimbulkan opini negatif terhadap polisi dan terkesan membenturkan lembaga kepolisian dan TNI. Hal ini berbahaya, tak bisa dibiarkan," ujarnya.

"Padahal ia sendiri yang bersalah, ia ditilang karena berkendara tak sesuai aturan. Anggota kami hanya melakukan penindakan setiap pelanggaran lalu lintas,” tambahnya.

(BACA JUGA: Polisi Panen Pelanggar, Operasi Zebra Jalan 5 Hari, 38.000 Kendaraan Terciduk)

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada kesempatan tersebut sempat membacakan kata-kata kasar berisi umpatan terhadap polisi dari screenshoot akun Facebook HN.

HN di hadapan para wartawan mengakui kesalahannya. Ia mengaku melakukan semuanya karena kesal lantaran ditilang polisi saat mengendarai motor di Banjarsari Kamis (1/11/2018).

Karena kesal ia iseng mengambil foto kemudian dituangkannya di akun Facebook.

Namun gara-gara iseng tersebut, kini HN terjerat proses hukum. Ia dijerat ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 (perubahan UU No 11 2008) tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

(BACA JUGA: Keras! ITW Minta Operasi Zebra Dihentikan, Dinilai Cuma Habiskan Anggaran)

HN secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya yang telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kepolisian.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

Jangan sampai menyebar ujaran kebencian di ruang yang bisa dibaca banyak.

Dari pantauan Tribun, akun HN yakni “Han Sen Keris” sudah tidak lagi membuat status yang berisi caci-maki terhadap polisi.

Yang muncul adalah permohonan maaf secara terbuka HN untuk jajaran kepolisian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa