Otomania.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diberlakukan di kota Manado, Sulawesi Utara.
Kombes Ari Subiyanto, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara memastikan pemberlakuan tilang elektronik di kota yang berjuluk Tinutuan pada 2019.
Menurut Kombes Ari, E-TLE akan bertujuan untuk menangani pelanggaran rambu, marka, pelanggaran apil, pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran helm secara modern (elektronik).
"Ya November ini sedang dipersiapkan sarana prasarana dan Desember mendatang akan dilaksanakan uji coba," jelasnya.
(BACA JUGA: Jangan Disamakan, E-Tilang dan E-TLE Ternyata Dua Hal Berbeda)
Beberapa lokasi di Kota Manado akan dijadikan pilot project antara lain Pertigaan Paal 2, Pertigaan Rike, Perempatan Teling dan Jalan Ringroad.
AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K., M.Si., Kasubdit Gakkum Polda Sulut menjelaskan.
“Pelanggaran akan terekam CCTV atau speedcam, kemudian selanjutnya data pelanggaran diverifikasi oleh petugas posko E-TLE Subdit Gakkum untuk mengecek validitas pelanggaran dan data kendaraan bermotor,” katanya.
“Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik ranmor melalui PT Pos Indonesia atau melalui hp/whatsapp (pengiriman dilakukan 3 hari setelah pelanggaran),” ungkap Kasubdit Bin Gakkum Polda Sulut.
(BACA JUGA: Berganti Jadi E-TLE, Polisi Usulkan Sidang Tilang Dihapus )
Para pelanggar nantinya akan melakukan konfirmasi ke Posko E-TLE atau aplikasi yang sudah disediakan untuk mendapatkan surat tilang biru dan kode BRI virtual/BRIVA sebagai metode pembayaran melalui Bank BRI dengan batas waktu pembayaran 7 hari.
“Jika denda tilang tidak dibayar atau tidak dikonfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara dan dimasukan ke dalam data cari kendaraan pelanggaran,” tegas Perwira Menengah Polri tersebut.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR