Asep juga mengungkapkan, wilayah-wilayah yang dianggap rawan parkir sembarangan seperti di Jalan Pasteur, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Baru, Jalan Asia Africa, Jalan Supratman, Jalan Katamso, dan Jalan Suci.
Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk wilayah-wilayah tertentu, namun berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bandung.
Selain tindakan cabut pentil ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik.
"Kami mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan Humas Kota Bandung bagian sosial media elektronik yang merupakan upaya untuk operasi cabut pentil," ujar Asep.
(BACA JUGA: Pinter Banget, Dua Pom Bensin Curang di Bandung Ternyata Punya Teknik Berbeda)
Pihak Dishub Bandung pun turut mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan terparkir di tempat yang benar.
Apabila terlihat kendaraan yang memarkir kendaraan sembarangan di Kota Bandung, akan ditindak tegas dengan operasi cabut pentil.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR