Otomania.com - Dua sekawan SP (37) dan YR (24), harus pasrah ditahan di sel penjara Mapolsek IT II Palembang, Sabtu (3/11/2018).
Keduanya diamankan petugas kepolisian karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Tapi anehnya, motor yang dicuri, ternyata milik adiknya tersangka SP.
Kepada petugas, tersangka Sapei mengakui nekat mencuri sepeda motor adiknya lantaran kepepet kebutuhan keluarga dan tidak memiliki pekerjaan.
(BACA JUGA: Maling Motor Sok Jagoan, Sudah Terkepung Masih Keluarin Pisau)
Ketika itu bermula tersangka SP silaturahmi ke rumah adiknya.
Saat melihat sepeda motor terpakir di depan rumah adiknya, timbul niatan SP melakukan aksi curanmor.
"Saya lagi bingung dan butuh uang, jadi saya nekat Curi dan jual motor adiknya saya. Saat ini saat memang tidak memiliki pekerjaan," ujar SP yang tercatat sebagai warga L Jalan Mangkubumi Lorong Bungah Kelurahan 3 Ilir Palembang.
Tersangka SP mengakui baru satu kali ini melakukan aksi curanmor.
(BACA JUGA: Diteriakin Korban, Maling Motor Nginap 7 Tahun di Penjara)
Kemudian sepeda motor yang dicuri di rumah adiknya, diberikan tersangka SP kepada tersangka Yori untuk dijual.
"Motor itu saya jual dua juta dan saya memang dapat upah dua ratus ribu. Baru satu kali ini juga saya jual motor dari dia (SP)," ujar tersangka YR.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya sekitar satu bulan lalu.
Petugs yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Setelah mendapatkan motor itu, motor langsung dijual. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP," ujar Milwani.
Entah bagaimana hubungan keduanya kini.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR