Otomania.com - Pelaku curanmor berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan kota, (2/11/18) dinihari.
Tersangka bernama Wahyudi (27) diamankan beserta barang bukti kunci T untuk merusak lubang kunci motor sasarannya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil laporan korban, Abdul Holiq.
Mei lalu, motor milik korban, Yamaha Mio Sporty Nopol N 5296 ON hilang.
(BACA JUGA: Maling Motor Sok Jagoan, Sudah Terkepung Masih Keluarin Pisau)
Motor itu diparkir di depan tempat kos miliknya.
"Korban melapor, selanjutnya kami datang ke lokasi, olah TKP dan melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim.
Dia menjelaskan, dalam penyelidikan, bukti dan fakta mengarah ke tersangka.
Akhirnya, tersangka diamankan tadi malam. Yang bersangkutan diamankan saat berada di rumah mertuanya.
(BACA JUGA: Diteriakin Korban, Maling Motor Nginap 7 Tahun di Penjara)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR