Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?

Irsyaad Wijaya - Jumat, 2 November 2018 | 13:40 WIB
CCTV terpasang di kawasan Thamrin,  Polda Metro Jaya  melakukan tilang elektronik  (E-TLE)
Kompas.com/Maulana Mahardhika
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik (E-TLE)

Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.

Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.

"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuhnya.

Jadi, untuk pengendara luar Jakarta tetap taat aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa