Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maling Motor Sok Jagoan, Sudah Terkepung Masih Keluarin Pisau

Irsyaad Wijaya - Kamis, 1 November 2018 | 19:20 WIB
Pencurian Kendaran
Tribunjatim.com
Pencurian Kendaran

Otomania.com - Tersangka maling motor di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus.

Pelaku berinisial S (35) yang saat dikejar dan terkepung warga tiba-tiba menghunus pisau, (31/10/18).

Massa mengejarnya lantaran S kepergok mencongkel motor milik Husnul Hotimah (40).

"Pelaku kabur setelah pemilik motor meneriakinya maling. Ia lantas menghunus pisau untuk menakuti massa," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno.

(BACA JUGA: Diteriakin Korban, Maling Motor Nginap 7 Tahun di Penjara)

Beruntung, sejumlah anggota Unitreskrim Polsek Kwanyar mendekat ketika melihat kerumunan massa.

Sehingga tidak sampai memicu suasana semakin runyam.

"Pelaku kami gelandang ke mapolsek beserta barang bukti pisau dan motornya," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, S tidak sendirian ketika beraksi.

(BACA JUGA: Maling Macam Apa? Nyuri Satu Honda BeAT Sampai Empat Orang, Terekam CCTV Pula)

Ia bertugas menunggu di atas motor ketika rekannya, MMT (DPO) mencongkel Honda BeAT bernopol M 6809 HD milik korban dengan menggunakan kunci T.

BeAT warna putih itu terparkir di teras rumah yang dilengkapi pagar.

Melihat MMT berupaya membuka kunci motor, korban berteriak maling.

"Korban melihat dari balik jendela. Teriakan korban menyulut emosi warga hingga melakukan pengejaran," ujar Suyitno.

(BACA JUGA: Azab Pencuri Kambing, Motor Gosong Dibakar, Pelaku Habis Dihajar Massa)

MMT lantas meloncat ke Honda Supra X 125 warna hitam dengan nopol L 2094 TU.

Dengan motor yang diduga menggunakan nopol palsu itu, MMT dan S melarikan diri.

Dalam kejaran massa, laju motor kedua pelaku oleng hingga terjatuh hanya beberapa ratus meter dari rumah korban.

"Mereka tetap berusaha kabur meninggalkan motornya. MMT kabur menghilang bersama kunci T. Sementara S terdesak kerumunan massa," paparnya.

(BACA JUGA: Rapi Banget, Nyamar Jadi Penghuni Kos, Tiga Maling Berhasil Gondol Puluhan Motor)

Suyitno menegaskan, pelaku terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. Sesuai pasal 363 KUHP subsider 53 KUHP tentang percobaan pencurian.

"Saat ini kami tengah memburu MMT. Identitas DPO itu sudah kami kantongi," pungkasnya.

 

Editor : Iday
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa