Otomania.com - Pemotor yang berhenti dan berteduh di bawah jembatan atau jalan layang saat hujan turun sangat tidak disarankan.
Namun, kalau pemotor hanya berhenti untuk mengenakan jas hujan, maka polisi tidak akan memberi sanksi tilang.
"Pada prinsipnya jangan mengganggu dong, kalau nanti diperintahkan oleh petugas, masyarakat harus segera pergi dari situ," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Budiyanto, petugas bakal mengimbau dan memerintahkan pengendara motor untuk meninggalkan lokasi tempat berteduh.
(BACA JUGA:Bikin Senyum, Operasi Zebra Dimulai, Petugas Sendiri Kena Tilang)
Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.
AKBP Budiyanto menilai, dari pengalaman musim hujan, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.
Menyambut musim hujan, ia mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.
(BACA JUGA:Buka Jasa Dorong Motor Saat Banjir, Bocah-bocah Ini Dapat Uang Jajan Dadakan)
Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman."
"Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR