Otomania.com - Dua SPBU di Kota Bandung sedang dalam pemeriksaan terkait ditemukannya alat untuk memanipulasi display meteran bensin.
Ditemukannya kedua alat tersebut adalah hasil sidak Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Jumat (19/10/2018).
Dua SPBU tersebut adalah SPBU di Jalan Kiaracondong, sebrang Griya atau di bawah fly over Kiaracondong dan SPBU di Jalan Riau, Kota Bandung.
"Prinsipnya secara aturan menambah atau mengurangi tambahan alat ukur yang sudah diatur itu tidak boleh," ujar Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusmin.
(BACA JUGA: Disidak Kementrian Perdagangan, Pom Bensin di Bandung Ketahuan Curang)
Tetapi, menurut Rusmin, terdapat perbedaan teknik kecurangan di antara keduanya.
SPBU Kiaracondong menggunakan sebuah alat bernama Printed Circuit Board (PCB).
Alat ini berbentuk papan sirkuit yang berfungsi memanipulasi display meteran bensin.
"Kalau yang (SPBU) Kiaracondong, alatnya lebih diprogram," ujarnya.
(BACA JUGA: Usai Heboh Pom Bensin Jadi Tempat Pernikahan, Pertamina Lempar Sanksi)
Dengan alat ini, diperkirakan konsumen rugi 1 persen setiap pembelian bensin.
Semisal konsumen membeli premium seharga Rp 10 ribu, dipastikan konsumen merugi Rp 100.
Sedangkan kecurangan yang ditemukan di mesin SPBU Jalan Riau adalah pemotongan jalur pada sistem kalibrasi mesin.
Tidak terlihat alat atau papan sirkuit seperti yang ditemukan di SPBU Kiaracondong.
(BACA JUGA: Geger Air Sumur Bisa Hidupkan Mesin Motor, Ini Temuan SPBU)
Alat yang ditemukan hanya berupa tombol on/off.
"Mesinnya (pompa bensin) lebih baru, tapi menggunakan switch sederhana untuk putus dan buka," ujarnya.
Dengan alat ini, jumlah bensin yang disalurkan ke kendaraan lebih sedikit dibanding seharusnya.
Dengan kecurangan ini, konsumen dirugikan sebanyak 1 liter setiap pembelian 20 liter bensin.
Kini, Kementerian Perdagangan akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus kecurangan ini.
Pemilik dan teknisi dua SPBU tersebut akan segera dipanggil penyidik Badan Metrologi sebelum berkas kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR