Dia mengatakan, dalam penyelidikan, anggota Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap satu pelaku, yakni AH, sedangkan LM masih dicari.
"Anggota mengetahui keberadaan pelaku LM di Kabupaten Kuansing, sehingga petugas berangkat ke sana melakukan penangkapan, karena sudah lebih kurang sebulan DPO (daftar pencarian orang)," jelas David.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit motor matik hasil kejahatan pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Siak. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam maksimal sembilan tahun penjara," jelas David.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR