Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kelar, Wanita Penerobos Iring-iringan Jokowi Jadi Tersangka

Yosana Okter Handono - Rabu, 26 September 2018 | 13:00 WIB
Pengendara wanita terobos rombongan Jokowi
Youtube
Pengendara wanita terobos rombongan Jokowi

Bahkan menurut hasil pemeriksaan, wanita tersebut positif menggunakan obat penenang.

Dalam aksinya, Selain lalai mengemudi sehingga membuat satu orang polisi terluka, pengendara mobil wanita juga menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.

(BACA JUGA:Ditangkap, Wanita Penyalip Rombongan Jokowi Dites Urine)

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," papar Argo Yuwono.

Kepada polisi, dia mengaku tidak tahu telah menerobos iring-iringan mobil rombongan polisi di ruas Tol Cimanggis kilometer 19 arah Jakarta.

Lantas dia juga mengaku sedang terburu-buru menuju kantor.

 

 

 

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa