Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pengendara tersebut.
Guna memastikan bahwa Tania tak terpengaruh zat adiktif saat mengendarai mobilnya.
"Kemudian yang bersangkutan juga kita tes urine, masih kita tungggu hasilnya seperti apa," ujarnya.
Untuk sementara waktu, Tania sudah dipulangkan ke rumahnya. Namun demikian, polisi memintanya wajib lapor, lantaran ia menabrak seorang anggota polisi saat kejadian tersebut.
"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas Pasal 311 juncto Pasal 310. Karena dia mengendarai dengan lalai. Dia menyebabkan orang luka. Itu ancamannya 2 tahun penjara, denda empat juta rupiah," tutup Argo Yuwono.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR