Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Papasan Dengan Konvoi Panser, Ambulans Terpaksa Mengalah, Siapa Salah?

Yosana Okter Handono - Jumat, 14 September 2018 | 16:02 WIB
Ilustrasi mobil ambulans
Facebook/Eris Riswandi
Ilustrasi mobil ambulans

Video yang diambil pada Kamis (13/9) kemarin sore ini terjadi di Kawasan Gedebage, Bandung.

Masih jadi pertanyaan pengguna jalan mana yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya?

Sekedar informasi peraturan pengguna jalan yang diutamakan tertera pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Ambulans menjadi urutan kedua pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Sedangkan yang pertama mendapatkan prioritas adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Untuk itu para pengguna jalan diharapkan agar lebih peka terhadap peraturan yang ada.

Agar lebih jelas, bisa dilihat info grafis di bawah ini!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GridOto (@gridoto) on 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFORMASI SEPUTAR JABAR (@seputar_jawabrt) on 

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa