Video yang diambil pada Kamis (13/9) kemarin sore ini terjadi di Kawasan Gedebage, Bandung.
Masih jadi pertanyaan pengguna jalan mana yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya?
Sekedar informasi peraturan pengguna jalan yang diutamakan tertera pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Ambulans menjadi urutan kedua pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Sedangkan yang pertama mendapatkan prioritas adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
Untuk itu para pengguna jalan diharapkan agar lebih peka terhadap peraturan yang ada.
Agar lebih jelas, bisa dilihat info grafis di bawah ini!
View this post on Instagram
View this post on Instagram
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR