Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Gembira, Permenhub Dibatalkan MA, Tak Ada Uji KIR dan Stiker

Irsyaad Wijaya - Kamis, 13 September 2018 | 16:30 WIB
Ilustrasi ojek online
tribunnews
Ilustrasi ojek online

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pasal-pasal tersebut merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37/P HUM/2017, pada 20 Juni 2017, dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan kepada Menteri Perhubungan RI untuk mencabut pasal-pasal tersebut di atas.

Adapun sejumlah pasal lain yang juga diajukan uji materi ke MA ditolak, yaitu sebagai berikut:

(BACA JUGA: Biang Kerok 'Geredek' di CVT Motor Matik Ternyata Sepele, Ini Penyebabnya)

Pasal 27 ayat (1) huruf c;

Pasal 28 ayat (1);

Pasal 28 ayat (2);

Pasal 28 ayat (3);

Pasal 28 ayat (4);

Pasal 28 ayat (5);

Pasal 65 huruf d;

Pasal 65 huruf e;

Pasal 80;

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa