Otomania.com - Penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri akhirnya dibongkar polisi.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di SPBU di wilayah Cirebon dengan menggunakan truk tangki air untuk mengelabui petugas.
Solar bersubsidi itu kemudian dijual ke beberapa perusahaan industri.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan ini polisi menangkap satu orang pelaku yang diketahui berinisial DH (49).
"Penyalahgunaan BBM bersubsisdi dijual ke industri tentunya enggak boleh, tentu ini tindak pidana dan kita lakukan langkah penyidikan yang intinya ini merugikan masyarakat yang harusnya menerima subsidi".
"Tetapi kelangkaan sehinga susah mendapatkannya. Makanya kita ungkap," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda, (10/9/2018).
(BACA JUGA: Tak Banyak Yang Peduli, Tata Nano Tutup Usia)
Agung mengatakan, tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan tangki air dengan memasang pompa untuk memidahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam tangki penyimpanan.
Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang di JL Fatahillah, Kabupaten Cirebon, untuk kemudian dipindahkan dari truk tangki air ke truk tangki transfortir.
Selanjutnya, solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri.
Pelaku sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, bekerja sama dengan operator SPBU yang diiming-imingkan mendapatkan keuntungan Rp 200 per liternya.
Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter.
Aksi ini dilakukannya setiap malam, dengan pembelian solar mulai dari 3.000 liter hingga 8.000 liter.
(BACA JUGA: Waspada, Modus Kempes Ban Juga Dilakukan Di Pombensin)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR