Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Baca UU Yang Melarangnya Biar Tobat!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 8 September 2018 | 11:30 WIB
Razia knalpot racing atau brong
Instagram/@klatenkita
Razia knalpot racing atau brong

Otomania.com - Penggunaan knalpot brong atau freeflow yang tak terkontrol suaranya  mengganggu pendengaran.

Sebenarnya boleh memakai knalpot freeflow asal dengan standar desibel tertentu yang tak membuat pendengaran sakit.

Tapi jika sudah bersuara keras, polisi tak segan menilangnya dan kalau terlanjur jengkel bisa langsung potong di tempat.

Dari postingan di sosial media memperlihatkan petugas polisi menilang Yamaha Xabre yang menggunakan knalpot freeflow.

Tanpa ampun, petugas juga langsung menggergaji knalpot tersebut di tempat.

(BACA JUGA: Kapolda Jabar Bantah Aksi Begal di Bandung Meningkat, Sebut Begal, Curas dan Curat Itu Beda)

Alhasil, tindakan petugas membuat pro-kontra warganet yang memenuhi kolom komentar akun Instagram @klatenkita.

Tak sedikit yang menyayangkan aksi petugas karena dinilai membuat suara knalpot semakin berisik jika digergaji.

Namun perlu menjadi perhatian, di sisi lain sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan knalpot brong.

Ada dua Undang-undang yang bisa dijadikan pegangan polisi untuk menertibkan pengguna knalpot brong.

(BACA JUGA: Pengemudi Bad Mood, Robohkan Traffic Light Lantaran Lama Berganti Hijau)

Pertama

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kedua

Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Gimana sudah jelas ada aturan yang mengatur, masih mau ngeyel pakai knalpot brong?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Klaten Kita (@klatenkita) on

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa