"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kita ungkap ini. Ada 6 pelaku, lima kita tangkap, satu masih DPO," ujar Irman.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, jam tangan, pecahan botol dan besi yang digunakan untuk memukul korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Irman juga menginstruksikan anggotanya untuk menembak begal jika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Hal ini merupakan upaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat Bandung.
(BACA JUGA: Dirut Pertamina Klaim Konsumen Lebih Suka Solar B20, Lebih Irit dan Rendah Emisi)
"Kalau melakukan perlawanan, tembak di tempat saja," ujar Irman.
Sebelumnya Ridwan Kamil juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan.
Ridwan Kamil meminta polisi untuk menembak pelaku di tempat.
"Ya jangan macam-macam di Kota Bandung. Saya setuju (begal) ditembak di tempat saja. Kepada kepolisian, urusan begal ini jangan dikasihani. Kalau memang secara aturan memungkinkan, jika itu diperlukan untuk tembak di tempat, saya setuju," ujar Ridwan Kamil.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunwow.com |
KOMENTAR