Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Murni Pidana, Status Sopir Mercy Yang Tewaskan Pengendara Honda BeAT Naik Jadi Tersangka

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:20 WIB
Mobil Mercedes-Benz berpelat AD 888 QQ
Enggar/GridOto
Mobil Mercedes-Benz berpelat AD 888 QQ

Otomania.com - Pengemudi Mercedes-Benz E 400 berinisial IA (40) yang sengaja menabrak pengendara Honda BeAT bernama Eko Prasetio (28) hingga tewas di Solo dinaikkan statusnya menjadi tersangka, (22/8/18).

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menegaskan kasus ini murni tindakan pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas karena ada unsur kesengajaan.

Itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jalan KS Tubun, timur Mapolresta Solo, (22/8/2018) siang.

Insiden ini awalnya hanya dari sebuah adu mulut antara tersangka dan korban di jalan.

Lalu adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

(BACA JUGA: Perbedaan Yamaha Xabre dan Versi Faceliftnya Nanti, Kira-Kira Begini)

"Di lampu merah itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).
Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.

(BACA JUGA: Polisi Sebut Palang Kereta Jelek Jadi Faktor Kecelakaan di Perlintasan Kereta)

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

(BACA JUGA: Ini Sebabnya Kecelakaan Bisa Meningkatkan Angka Kebodohan dan Kemiskinan)

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dan barang bukti Mercedes-Benz E 400 masih diamakan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.

Adapun jenazah korban akan dimakamkan hari ini Kamis (23/8/2018) pukul 10.00 WIB,

Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jl Mliwis III No 8, Manahan, Solo.

Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.

(BACA JUGA: Meski Punya Kontrak Dengan Banyak Media, Ada Kemungkinan MotoGP Bikin Saluran TV Sendiri)

Kecelakaan menewaskan pengendara motor di Solo
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Kecelakaan menewaskan pengendara motor di Solo

Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica, dan penyedap rasa.

Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.

Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa