Imbauan itu dilakukan karena ojek online masih digunakan masyarakat umum.
"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," kata Yayat.
Terganjalnya aturan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
MK menolak permohonan 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR