Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biadab! Selain Bawa Kabur Motor, Dua Pelaku Pembegalan di Kelapa Gading Juga Perkosa Kekasih Korban

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Agustus 2018 | 07:00 WIB
Tersangka pembegalan di Kelapa Gading, DJS dan BSJ
Kompas.com
Tersangka pembegalan di Kelapa Gading, DJS dan BSJ

Otomania.com - Kekasih pembegalan motor di Kelapa Gading berinisial MT turut dibawa kabur pelaku bernisial DJS dan BSJ dan diperkosa.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, MT diperkosa setelah mencoba kabur saat pelaku membegal motor milik kekasih MT, BSN (33 tahun).

"MT dikejar sama DJS kemudian korban dipaksa untuk ikut naik motor DJS ke rumahnya di Rawamangun kemudian di situ diperkosa," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (14/8/2018).

Martua menuturkan, seorang pelaku yang berhasil menggondol sepeda motor milik korban kemudian menyusul pelaku DJS ke rumahnya.

(BACA JUGA: Jangan Asal Injak, Ngerem Saat Di Turunan Ada Tekniknya)

Sesampainya di sana, pelaku BSJ ikut memerkosa MT.

"Setelah memerkosa, si DJS itu mengantarkan pulang saksi korban ke rumahnya. Pelaku memberi ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan," kata Martua.

Polisi pun berhasil menangkap BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (12/8/2018).

Adapun DJS ditangkap sehari kemudian di Rawamangun.

(BACA JUGA: Yamaha Bersyukur Valentino Rossi Hanya Mengeluh Soal Elektronik)

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku pembegalan menghampiri sepasang kekasih berinisial BSN dan MT.

Modusnya, pelaku menuduh BSN telah berselingkuh.

MT yang ketakutan kabur dikejar oleh DJS, sedangkan BSJ membawa kabur motor milik BSN yang tengah menyusul MT sambil berlari.

Akibat perbuatannya, BSJ dan DJS dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(BACA JUGA: Marc Marquez Sempat Galau Pilih Ban Sebelum Balapan di Austria)

Di samping itu, keduanya juga dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman yang sama akibat perbuatan keduanya yang mencuri motor korban.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa