Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemukulan Oleh Pengojek Online ke Pejalan Kaki di Atas Trotoar Bisa Ditilang dan Masuk Pidana

Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 Agustus 2018 | 14:40 WIB
Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar).
YouTube Koalisi Pejalan Kaki
Perempuan driver ojol pukuli relawan pejalan kaki (trotoar).

Namun jika pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan pengojek online tersebut bisa berujung pidana.

"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," jelas Sutimin.

Polisi juga menyayangkan sikap si ibu yang justru marah-marah pada si pejalan kaki dan menuding si pejalan kaki tak berwenang melakukan teguran.

Padahal menurut Sutimin, kepedulian terhadap lalu lintas bukan hanya tugas polisi.

(BACA JUGA: Dua Penjambret K.O Kena Timah Panas Polisi, Warga Yang Takut Akhirnya Bantu Angkat Tubuh Pelaku)

"Lalu Lintas itu tidak hanya polisi saja, semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," tegas Sutimin.

Dari kejadian ini, bisa mengambil pelajaran untuk saling sadar dan menghormati sebagai pengguna jalan.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa