Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anies Baswedan Bebaskan Sembilan Kendaraan Melintas di Area Ganjil-Genap, Termasuk Motor

Irsyaad Wijaya - Senin, 6 Agustus 2018 | 09:45 WIB
Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus
Naufal Shafly
Plang Ganjil Genap di Perempatan Lebak Bulus

Otomania.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur No 77 tahun 2018 tentang ganjil-genap terkait pengendalian lalu lintas.

Pergub No 77/2018 berlaku terkait penyelenggaraan Asian Games 2018.

Dalam Pergub tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018 itu berlaku mulai 1 Agustus 2018 dan berakhir 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku.

Jika Pergub tentang ganjil genap sebelumnya hanya berlaku pada pagi dan petang hari, Pergub No 77 tahun 2018 ini berlaku sejak pagi hari sampai malam hari.

(BACA JUGA: Klasemen Sementara MotoGP 2018, Marquez Kokoh Dipuncak, Dovizioso Mulai Naik Lagi)

Ayat 2 Pasal 3 Pergub No 77 tahun 2018 berbunyi: "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan setiap harinya mulai pukul 06:00 sampai dengan pukul 21:00."

Pergub No 77 tahun 2018 itu berlaku di 13 ruas jalan berikut Ini:

13 Ruas Jalan Terkenal Sistem Ganjil Genap

  1. Jalan Medan Merdeka Barat.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Jenderal Sudirman.
  4. Jalan Sisingamaraja.
  5. Jalan Jenderal Gatot Subroto.
  6. Jalan Jenderal S Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang-Simpang Slipi).
  7. Jalan Jenderal MT Haryono.
  8. Jalan HR Rasuna Said.
  9. Jalan Jenderal DI Panjaitan.
  10. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
  11. Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa sd Kupingan Ancol).
  12. Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari simpang Kartini sd simpang Pondok Indah Mall).
  13. Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari simpang Ciputat Raya sd simpang Kartini).

Tetapi, Pergub No 77 tahun 2018 itu tidak berlaku untuk semua pengendara.

Gubernur Anies memberikan kebebasan kepada sejumlah pejabat dan kelompok pengendara ini untuk melintasi kawasan Ganjil Genap tanpa terkena kebijakan tersebut. 

Kebebasan terhadap mereka untuk melintas di kawasan Ganjil Genap itu diatur dalam Pasal 4, yang berbunyi : "Pembatasan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tidak diberlakukan antara lain kepada:... "

(BACA JUGA: Duo Ducati Kuasi Podium MotoGP Ceko, Marquez Ketiga, Rossi Gagal Podium)

Pejabat dan Pengendara Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap

Sedikitnya ada 9 pejabat yang tidak terkena kebijakan atau sistem ganjil genap itu.

Para pejabat tidak kena sistem ganjil genap adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih lengkap, Inilah Kendaraan Tidak Terkena Sistem Ganjil Genap:

a.       Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, serta Ketua MA/MK/KY/dan BPK.

b.      Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

c.       Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.

d.      Kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

e.      Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

f.        Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

g.       Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

h.      Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG.

i.         Sepeda motor.

j.        Kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

k.       Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengakut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawalan dari Polri.


Munculnya motor sebagai salah satu kendaraan yang bebas melintas menjadi salah satu penegas atas rumor ganjil genap untuk motor.

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa