Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngerampok Honda BeAT Ber-GPS, Jelas Saja Pelaku Gampang Ditangkap

Fedrick Wahyu - Senin, 23 Juli 2018 | 15:00 WIB
Ilustrasi begal
tribunnews
Ilustrasi begal

Otomania.com - Nasib sial harus diterima ABG pelaku pembegalan motor di daerah Ciledug, Tangerang, Banten.

Rencana berantakan, setelah Honda BeAT hasil kejahatan mereka ternyata dilengkapi perangkat Global Positioning System (GPS) yang dapat menunjukkan lokasi motor.

Keempat begal remaja itu berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug yakni, DR (17), RI (19), D (17), dan MA (19) di mana semuanya berdomisili di Jakarta Barat.

Mereka menjalankan aksi rampok tersebut menggunakan senjata tajam pedang untuk merampas kendaraan roda dua dan sejumlah barang elektronik milik Ari Permana (24).

(BACA JUGA: Honda Jazz India Dapat Penyegaran, Berikut Perbedaan Dari Versi Sebelumnya)

Sial, belum lama menikmati hasil kejahatan mereka itu, keempat remaja itu diringkus polisi lantaran motor korban, Honda BeAt warna hitam itu dilengkapi dengan GPS.

"Saat korban melapor, ia menerangkan di motornya dilengkapi dengan GPS, sehingga langsung dapat kami kejar. Keempat pelaku pun berhasil diamankan di daerah Srengseng, Jakarta Barat," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Toto Sanyoto, (22/7/2018).

AKP Toto Sanyoto menuturkan, saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa motor dan ponsel hasil kejahatan dan senjata tajam berupa parang dan katana.

Kejadian perampokan tersebut terjadi di Depan Puri 11 RT 03 RW 01 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang pada Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.

(BACA JUGA: Presiden Jokowi Tertarik Lagi Sama Motor Kustom, Kali Ini Dari Jepang, Yamaha Scorpio Scrambler)

Awal kejadian tersebut berdasarkan laporan korban, Ari Permana (24), ketika pada waktu tersebut sedang duduk di TKP dan dihampiri oleh keempat pelaku sambil ditodong menggunakan senjata tajam.

"Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dan mendapat ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar AKP Toto Sanyoto.

Editor : Iday
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa