Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Sampai Tujuan Tapi Disuruh Turun Dari Angkot, Laporkan Saja Ke BPSK

Fedrick Wahyu - Minggu, 22 Juli 2018 | 16:30 WIB
Angkot menurunkan penumpang sebelum tempat tujuan merupakan pelanggaran Undang-undang
Tribunnews.com
Angkot menurunkan penumpang sebelum tempat tujuan merupakan pelanggaran Undang-undang

Nah, bagi masyarakat yang pernah mengalami hal tersebut bisa lapor kepada BPSK.

Untuk korban atau yang pernah mengalami disarankan untuk mengambil foto angkot yang melakukan hal tersebut sebagai bukti.

Tetapi Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat lapor ke perusahaan penyedia jasa angkot tersebut.

"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ucapnya.

(BACA JUGA: Biar Makin Paham, Begini Lo Sejarah Penggunaan Plat Nomor Kendaraan)

Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.

Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.

Namun jika ingin melapor berikut ini daftar pelayanan BPSK di Indonesia.

Berikut ini adalah alamat dan nomor telepon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSPK) yang ada di Indonesia.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa