Otomania.com - Larangan soal sepeda motor 2-tak dilarang beredar di area perkotaan sempat mencuat di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu.
Kabar itu pun juga diperkuat dengan adanya foto surat edaran bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).
Dalam surat edaran yang beredar tertanggal Januari 2018 itu, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar akan membatasi penggunaan motor 2-tak dan dilarang penggunaannya ke wilayah perkotaan.
Nantinya sepeda motor yang masih bermesin 2-tak bakal diarahkan ke daerah pedesaan.
(BACA JUGA: Perhatikan Empat Hal Ini Saat Memilih Busi Aftermarket)
Surat ini rencananya ditembuskan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia.
Menyebarnya informasi soal surat edaran tersebut pun sampai ke pihak KLHK.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R Karliansyah mengatakan bahwa surat tersebut tidaklah benar.
"Sepanjang yang saya tahu KLHK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Jadi saya tekankan bahwa surat itu tidak benar alias palsu," kata Karliansyah di Jakarta, Senin (9/7/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR